Minggu, 1 Februari 2026
spot_img

Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Pekalongan Sita 500 Butir Alprazolam

Pada Selasa siang, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Tangkil Kulon hingga akhirnya bergeser ke lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Afan mengaku barang tersebut berasal dari saudara B. Saat ini tim tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai peredaran ini,” tegas Kasat Resnarkoba.

Selain 500 butir Alprazolam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit ponsel Redmi Note 10 yang digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor polisi G 2970 EA milik tersangka.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Ia dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) Huruf B atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Afan terancam hukuman pidana karena memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar, serta memiliki atau membawa psikotropika secara tanpa hak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang karena selain merusak kesehatan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutupnya.*

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU