Jurnal Pemalang – Penjabat Bupati Jepara melalui Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, meminta komite sekolah untuk ikut mengawasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kamis (17/10/2024).
Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah di Lembaga Pendidikan Swasta, di Dewan Pendidikan Jepara (DPJ), Gedung Shima, beberapa hari lalu.
Menurutnya, pengawasan ini untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.
Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BOS menjadi salah satu anggaran yang penyimpangannya besar.
“Jadi saya minta komite ikut melakukan pengawasan operasional kegiatan dan program kerja sekolah, termasuk dana BOS. Fungsi Komite itu seperti DPR dalam unsur pengawasan,” ujarnya.
Ia mengungkap, meski pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah, akan tetapi pemerintah daerah ikut mengawasi pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu pihaknya mengarahkan kepala sekolah agar komite tidak hanya diberi laporan penggunaan sumbangan yang dihimpun oleh komite.
“Tapi juga BOS. Permendikbud Nomor 75 (Tahun 2016 tentang komite sekolah), mengamanatkan komite ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sekolah,” ujarnya.
Selain itu ia juga meminta kepala sekolah agar tidak baper ketika ditanya oleh komite.
“Tapi (saat bertanya) jangan atas dasar suuzan atau curiga. Komite sekolah dan kepala sekolah harus menjadi dua lembaga yang menyatu untuk bersinergi memajukan sekolah,” tukasnya.
Ketua DPJ, Khomsanah membenarkan bahwa penerbitan Permendikbud tentang komite sekolah. Kata dia, sekolah harus memiliki keseimbangan antara kepengurusan sekolah dan wali murid.
“Jadi bisa seimbang, dalam mengelola sekolah yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan. Juga agar komite melakukan controlling, karena salah satu tugas komite memang mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditentukan oleh suatu lembaga pendidikan,” pungkas Khomsanah. ***