JURNAL PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) sekaligus mengamankan seorang pelaku berinisial M (35).
Pelaku merupakan warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia mengatakan, bahwa pelaku diduga mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal mula uang palsu tersebut termasuk apakah ada tersangka lainnya,” katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial yaitu pertama senilai 1,5 juta dengan harga Rp500 ribu uang asli dan kedua senilai 1,7 juta karena pelaku mendapatkan bonus dari penjual senilai 200 ribu.
Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat terhadap tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan.
“Setelah semua uang palsu habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp500 ribu pada penjual yang sama,” katanya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti tindak pidana yang disita seperti uang palsu dengan pecahan nominal 50 ribu sebanyak 24 lembar dan pecahan nominal 100 ribu sebanyak 5 lembar.
Polres, kata dia, juga telah melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.
Tersangka akan dikenai Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Junto Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***