Pengertian Muamalah
Hubungan sosial yang dilakukan antara individu 1 dan yang lainnya sering disebut sebagai muamalah. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan muamalah? Mari kita simak pembahasan berikut.
1. Pengertian Muamalah
Kata ‘muamalah’ meskipun bersifat keislaman tapi istilah ini telah menjadi kata yang umum digunakan dalam bahasa indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa kata muamalah berarti hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan koma dan sebagainya).
Kata muamalah sebenarnya berasal dan bahasa Arab al-muamalah (a) yang cata etimologi sama dan semakna dengan kata al muf a’alah (a) yang artinya saling berbuat Pengertian harfiahnya, suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lainnya atau beberapa orang dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Kata “seseorang” dalam definisi di atas adalah orang atau manusia yang sudah mukallaf, yang dikenai bebun tak if, yakni orang yang telah berakal, balig, dan cerdas.
Berdasarkan ilmu fikih, muamalah adalah menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa sewa, upah- mengupah, pinjam-meminjam, urusan cocok tanam, berserikat dan lain-lain
Ahmad Ibrahim Bek, dalam kitabnya al-Muamalah asy-Syar’iyyah al-Maltyyah, mendefinisikan muamalah sebagai peraturan-peraturan mengenai sesuatu yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, talak, sanksi- sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka. Sedangkan secara sempit, muamalah yaitu semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Sumber, http diakses 09/03/2015 pukul 10.50 WIB Gambar 8.4 Transaksi muamalah dapat dilaksikan dengan prang yang beds agarma
Berdasarkan pada berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
2. Prinsip-Prinsip dalam Muamalah
Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam bermuamalah, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam, meminjam dan lain-lain. A.Djazuli dan Yadi Anwar, (2002 151) mengemukakan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam muamalah, antara lain sebagai berikut.
- Pada mulanya muamalah itu bisa sampai ada dalil yang menunjukkan pada keharamannya.
- Muamalah itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka
- Muamalah yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak mudarat bagi manusia.
- Muamalah itu terhindar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Dalam Ensiklopedi Islam (2002) dijelaskan bahwa prinsip-prinsip muamalah juga mengenal adanya keterbukaan dalam transaksi (akad).
Berikut ini adalah prinsip-prinsip muamalah.
- Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu sendiri, kecuali transaksi yang dilakukan jelas-jelas telah melanggar aturan syariat.
- Syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh dengan tanggung jawab, selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Setiap transaksi dilakukan dengan cara suka rela, dengan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
- Syara’ mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat yang baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan dan penyelewengan dapat dihindari.
- Setiap transaksi dan hak yang muncul dari sebuah transaksi mempertimbangkan pada ‘urf atau adat yang berlaku dalam menentukan kriteria dan batas-batasnya.
Berdasarkan keterangan di atas, tampaklah jelas bahwa prinsip-prinsip maupun ketentuan yang ditetapkan dalam muamalah bertujuan untuk menghindari kerugian dan kemudaratan bagi salah satu pihak atau lebih, serta mendatangkan kemaslahatan bagi semua pihak yang bersangkutan dalam transaksi muamalah.
SumberJaknes 09/03/2015 putul 11.35 WIBCambat B6 Berbelanja di swalayen, salah satu tradizi moyersiat modern
Macam-Macam Muamalah
Setelah mempelajari pengertian muamalah dan prinsip-prinsip dalam bermuamalah, sekarang kamu perlu mempelajari tentang macam-macam bentuk muamalah. Oleh karena itu, lakukan kegiatan di bawah ini dengan sebaik-baiknya!
Setelah mengenal ketentuan dan tata cara bermuamalah kamu perlu mengetahui dan memaham macam macam muamalah dengan baik. Oleh karma itu agar pemahamanmu tentang ketentuan dan tata vara bermuamalah lebih luas dan mendalam bacaian penjelasan benkut un dengan tekum!
1. Jual Beli
Sayid Sabiq (2000 441 mendetinisikan jual beli sebagai pertukaran harta atas dasar saling suka atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Sedangkan Yisur Qardawiy (2000: 19) mendetinisikan jual beli sebagai kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang vang lain, atau pertukaran antara barang dengan uang vang memenuhi syarat dan rukan tertentu. Akad jual-beli na berdasarkan firman Allah
.. وأحل الله البيع وحَرَّمَ الرِّبوا .. ( البقرة (٢٧٥)
Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribu ” (QS. Al-Baqarah 2.275)
Rukun dan Syarat Jual Beli
1) Penjual dan pembeli harus memenuhi svarat berikut.
- berakal,
- balig
- atas kehendak sendiri,
- tidak mubazir.
2) Uang dan barang yang diperjualbelikan adalah:
- Barang yang diperjualbelikan barang halal.
- arang yang dijual bermanfaat,
- Barang tersebut ada di tempatnya.
- Barang yang dijual milik sendiri atau barang di bawah amanatnya untuk diperjual belikan.
- Barang yang diperjualbelikan diketahui penjual dan pembeli.
3) Ijab Qabul
Ijab qabul merupakan kerelaan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli
2. Khiyar
1) Pengertian khiyar
Khnar adalah memilih di antara dua pilihan boleh melanjutkan jual beli atau membatalkannya karena beberapa sebab. Pada dasarnya Islam mengajarkan jual beli haruslah dilaksanakan. suka sama suka tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan
2) Macam-macam khiyar
a) Khnar Majelis adalah penjual dan pembeli boleh meneruskan atau membatalkan proses jual beli selama keduanya masih dalam satu tempat jual beli
b) Khiyar Syarat adalah pilihan antara penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli setelah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Masa khiyar selambat-lambatnya tiga hari.
c) Khiyar Aib (cacat) yaitu akhirn pembeli boleh membatalkan atau mengembalikan barang yang sudah dibeli, apabila pada barang terdapat kecacatan. Kecacatan tersebut sudah ada sebelumnya akan tetapi tidak diketahui penjual maupun pembeli.
3. Riba
1) Pengertian riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Riba sangat dilarang dalam Islam, maka hukum riba adalah haram.
2) Macam-macam riba
a) Riha falli adalah jual beli atau pertukaran barang yang sejenis, namun berbeda kadamya
b) Riña qundi adalah pinjam meminjam dengan syarat orang yang meminjam harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya
c) Riba yali adalah berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.
d) Riba nasi’ah adalah akad jual beli dengan penyerahan barang dengan waktu yang dilambatkan
3. Utang Piutang
Utang-piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik seseorang kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian han sesuai perjangan dengan jumlah yang sama. Berikut ini adalah rukun utang-piutang
a. Adanya orang berpiutang dan yang berutang
b. Adanya barang yang diutangkan.
C. Lafal serah terima atau kesepakatan
Bagi orang yang memberikan hutang dianjurkan untuk memberikan kelonggaran untuk membayar utang jika yang berhutang masih dalam kesulitan. Allah swt berfirman:
وإن كان ذو عسرة فنظرة إِلَى ميسرة وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِن كنتم تعلمون (البقرة : ٢٨٠)
Artinya: “Dan jika torang berutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetalnut” (Al-Baqarah/2: 280)
3. Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa adalah perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan imbalan dari benda atau barang yang telah dimanfaatkannya kepada orang yang menyewakan. Hukum sewa-menyewa adalah mubah.
.. فَإِنْ أرضعن لكم فأتوهن أجورهن… (الطلاق: (٦)
Artinya: kemudian jika mereka menyusukan nak-anakimu untukmu, maka berikanlah kepada mereka (QS At-Talaq/65:6).
Adapun syarat dan rukun sewa menyewa adalah sebagai berikut.
1) Ada yang menyewa dan menyewakan. Syaratnya adalah:
- baligh,
- berakal,
- kehendak diri sendiri.
2) Benda yang disewakan, syaratnya:
- Dapat diketahui jenisnya, kadanya dan sifatnya.
- dapat diambil manfaatnya.
3) Bayaran sewa menyewa Bayaran sewa menyewa haruslah jelas. misalnya dengan uang Rp500.000,00 atau dengan barang lain.
Kerja Sama Ekonomi dalam Islam
Tahukah kamu tentang bentuk-bentuk kerja sama dalam Islam? Untuk mengetahui dan memahaminya, lakukan Kegiatan 8.3 ini dengan sungguh-sungguh!
Setelah melakukan kegiatan di atas, kamu tentu telah mengenali bentuk-bentuk kerja sama ekonomi dalam Islam dengan baik. Agar pemahamanmu lebih mendalam, bacalah penjelasan berikut dengan cermat!
1. Syirkah
a. Pengertian syirkah
Syirkah adalah bentuk kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan untuk kesejahteraan bersama.
b. Rukun dan syarat syirkah
1) Dua belah pihak yang akan berakad, syarat orang yang akan berakad harus mempunyai kecakapan melakukan pengelolaan harta.
2) Objek akad mencakup pekerjaan atau modal. Adapun pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syırkah harus halal.
3) Sigat akad, syarat sahnya harus ada tasarruf, yaitu aktifitas pengelolaan.
C. Macam-macam syirkah
1) Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).
2) Syirkah abdan syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing hanya memberikan konstribusi kerja (amal), tanpa konstribusi modal (mal) yang hasilnya mereka bagi sama rata.
3) Syirkah wujuh artinya syirkah antara kedua belah pihak yang sama- sama memberikan kontribusi kerja (amal) dan pihak ketiga memberi kontribusi mal (modal).
4) Syirkah mufatwadah adalah syirkah yang menggabungkan semua syirkah.
2. Mudarabah
a. Pengertian mudarabah
Madarabah adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak, yang mana pihak pertama memberikan modal seluruhnya dan pihak kedua sebagai pengelola.
Hasil keuntungan biasanya dituangkan dalam sebuah kontrak kontrak, apabila mengalami kerugian, maka yang punydabodal menanggungnya selama kerugian bukan disebabkan oleh pengelola.
b. Jenis-jenis mudharabah
1) Malarabah mutlaqah adalah bentuk kerja sama di mana pemilik modal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk mempergunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
2) Mudarabah muqayyadah adalah kerja sama yang dilakukan dimana pemilik modal menentukan syarat dan bertindak kepada pengelola dalam penggunaan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya.
3. Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah
a. Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian hasil keuntungan dibagi sesuai kesepakatan atau akad.
b Muzara’ah merupakan kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya sedangkan benih berasal dari penggarapnya.
c. Mukhabarah merupakan kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya sedangkan benih berasal dari pemilik sawah.
Berikut ini adalah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kerja sama muzara’ah dan mukhabarah.
- Pemilik dan penggarap sudah balig (dewasa), berakal sehat, dan bersikap amanah serta jujur.
- Sawah atau ladang benar-benar untuk digarap.
- Masa penggarapan ditentukan dengan jelas. Misalnya, dua atau empat kali masa panen.
- Besarnya bagian ditentukan dengan jelas berdasarkan musyawarah antara kedua pihak.
- Kedua pihak menaati hal-hal yang disepakati bersama.
Perbankan dan Asuransi Syariah
Dunia perbankan merupakan salah satu icon dalam masyarakat modern. Di era modern ini, telah banyak transaksi, apalagi dengan nominal uang yang sangat besar, yang menggunakan jasa perbankan. Untuk mengetahui tentang dunia perbankan, lakukan kegiatan ini dengan giat!
Melalui kegiatan di atas, kamu dapat mengenal pengertian perbankan dengan baik. Agar pemahamanmu tentang perbankan dan asuransi syariah lebih luas, bacalah uraian berikut dengan baik!
1. Perbankan
Definisi bank menurut Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jika dilihat dari pengelolaannya, bank terbagi menjadi dua jenis.
Bank konvensional yaitu bank yang dalam menjalankan aktivitasnya menggunakan prinsip-prinsip perbankan yang sudah berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya bank konvensional menggunakan sistem bunga
b. Bank Syariah
Sedangkan bank syariah adalah bank yang pengelolaannya berdasarkan syariat Islam. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, judi (maysir), penipuan (gantr), dan jual beli barang haram. Sehingga kegiatan utama bank syariah harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah contoh kegiatan dalam bank syariah
- Mudarabah, yaitu akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana dengan mengguna kan sistem bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
- Musyarakah adalah akad kerja sama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan. akan dibagikan sesuai dengan bagian yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerja sama.
- Wadiah adalah titipan muni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariat Islam, wudi’ah dapat digolongkan menjadi dua macam. a) Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan. b) Pamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
- Murabahah adalah bagian dari jenis jual beli, yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi munthahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
- Tijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang sendiri.
2. Asuransi Syariah
a. Pengertian dan prinsip asuransi syariah
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan. Dari istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung
Dalam bahasa Arab, asuransi sering disebut sebagai ta min, talaful, atau talimun (pertanggungan, perlindungan. keamanan, ketenangan, atau bebas dari rasa takut), yang kemudian lebih dikenal dengan asuransi syariah. Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau derma
(Tabarru’) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan
Asuransi syariah disebut juga asuransi fa Awun (tolong menolong). Sehingga asuransi syariah didasarkan pada ajaran syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah: “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah/5: 2).
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, antara lain sebagai berikut.
- Prinsip asuransi syariah adalah tolong-menolong sedangkan prinsip asuransi konvensional adalah jual beli antara nasabah dengan perusahaan.
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (matrabah). Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul di asuransi syariah diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah di asuransi syariah, dana diambil dari rekening tabarru seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi di asuransi akan dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi pemilik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tidak mendapatkan apa-apa.
- Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan mengawasi manajemen, produk serta kebajikan investasi, supaya senantiasa sejalan dengan syariat islam. Di asuransi konvensional DPS tidak ada.
- Tentang uang hangus, dalam asuransi syariah, periode bermula dari awal bahwa setiap peserta mempunyai hak untuk mendapatkan cash value dan mendapatkan semua uang yang dibayarkan kecuali hanya sebagian kecil yang sudah dimasukkan ke rekening khusus dalam bentuk derma, jadi tidak ada uang hangus. Sedangkan di asuransi konvensional adanya dana hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo (reversing period), maka dana itu hangus. Demikian pula asuransi nontabungan atau asuransi kerugian, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.*
Sumber: PAI & BP Kurtilas
*Notes: hanya untuk pemebelajaran di SMK/SMA