Bahas Raperda 2026, Pemkab Pemalang Sampaikan Jawaban Eksekutif dalam Rapat Paripurna
- account_circle Fahroji
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, hadir mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan penting ini menjadi ajang koordinasi antara legislatif dan eksekutif terkait penyusunan regulasi daerah yang baru.
Rapat kali ini mengusung dua agenda krusial, yaitu penyampaian Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati mengenai Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026, serta Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tahun 2026. Proses ini merupakan bagian dari tahapan formal untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah.
Membacakan sambutan Bupati, Nurkholes memaparkan bahwa pemerintah daerah telah merespons secara detail sekitar 98 poin yang terdiri dari saran, masukan, hingga pertanyaan dari enam fraksi DPRD. Seluruh tanggapan tersebut telah disusun dalam matriks jawaban resmi sebagai landasan untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi maupun pansus.
Terkait Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemerintah Daerah tengah melakukan kajian komprehensif mengenai sistem dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kajian tersebut mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi penyelenggaraan, tingkat partisipasi masyarakat, serta dinamika sosial budaya di setiap desa guna mewujudkan pemilihan kepala desa yang aman, tertib, demokratis, dan kondusif.
Sementara itu, pada Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD melalui pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas kelembagaan, forum koordinasi, serta penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD juga akan terus didorong melalui mekanisme yang demokratis.
Pembahasan juga mencakup Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap seluruh aset milik daerah.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Daerah turut membahas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri. Pencabutan dilakukan karena substansi regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan daerah, tata ruang wilayah, serta regulasi sektor pariwisata yang berlaku saat ini.
Pada sektor lingkungan hidup, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat tata kelola sampah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Sampah sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Saat ini, beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mencapai sekitar 150 ton sampah per hari, sementara yang mampu diolah baru sekitar 20 ton per hari. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA hingga 50 persen secara bertahap melalui pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penulis: Fahroji

