Lewat Podcast, Diskominfo Pemalang Ajak Masyarakat Bersinergi Gempur Rokok Ilegal
- account_circle Fahroji
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Agung menjelaskan, dana DBHCHT yang diterima pemerintah daerah digunakan untuk sektor kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Selain itu, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan sosial, pembiayaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan benih, alat pertanian, hingga pelatihan pemberdayaan masyarakat.
Aflachul menuturkan, penerimaan cukai dari hasil tembakau menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Pada tahun ini, target penerimaan cukai nasional mencapai Rp205 triliun.
“Manfaat cukai sangat besar karena hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat, terutama daerah penghasil,” katanya.
Terkait penegakan hukum, Aflachul menegaskan bahwa Undang-Undang Cukai memberikan sanksi tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Penjual rokok polos tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Sedangkan penggunaan pita cukai palsu atau bekas dikenai sanksi lebih berat, yakni penjara 1 hingga 8 tahun dengan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Ia juga menjelaskan bahwa rokok elektrik atau vape turut dikenai cukai. Pada rokok elektrik berbentuk cartridge, yang dikenai cukai adalah isi cairannya yang mengandung ekstrak tembakau, bukan perangkatnya.
Menurutnya, sebagian besar produk rokok elektrik masih berasal dari impor, sehingga pelaku usaha wajib mendaftarkan cukainya agar tidak masuk kategori ilegal.
Aflachul juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk rokok. Selain mendukung penerimaan negara, rokok legal dinilai lebih terjamin dari sisi kandungan nikotin dan tar.
- Penulis: Fahroji

