Pemkab Pemalang dan BPJPH Bersinergi Percepat Sertifikasi Halal Produk UMKM
- account_circle Fahroji
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, perwakilan BPJPH, Yanis Naeni, melaporkan bahwa hingga saat ini telah terbit sekitar 24 ribu sertifikat halal di Kabupaten Pemalang, mayoritas melalui skema self declare.
Dengan biaya per sertifikat sebesar 230 ribu rupiah, total fasilitasi yang telah diberikan pemerintah mencapai kurang lebih 5,5 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong pelaku usaha kecil agar lebih berdaya saing.
Selain itu, BPJPH juga mendorong sertifikasi halal di sektor desa wisata. Tercatat sekitar 300 pelaku usaha di kawasan tersebut terus didorong untuk memiliki sertifikat halal, terutama pada produk makanan dan minuman.
“Hal ini penting untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan, khususnya wisatawan muslim, sekaligus meningkatkan daya tarik daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa dari 162 SPPG yang ada di Pemalang, baru 43 yang telah bersertifikat halal atau sekitar 26 persen. Capaian ini dinilai cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan.
Ke depan, berbagai pihak termasuk Dinas Kominfo, PKK, hingga Satpol PP diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi, publikasi, hingga pengawasan implementasi sertifikasi halal.
Audiensi ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret, seperti penandatanganan kerja sama atau MoU, serta membuka peluang bagi Kabupaten Pemalang menjadi pilot project pengembangan kawasan halal.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh stakeholder, Pemalang optimis mampu menjadi daerah yang maju, berdaya saing, serta dikenal sebagai pusat halal di tingkat nasional bahkan internasional.*
- Penulis: Fahroji

