Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan
- calendar_month 0 menit yang lalu

JURNAL PEMALANG – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Resmi ditetapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2027 di ruang rapat paripurna DPRD Pemalang, Senin (29/12/2025).
Dalam penetapan Perda tersebut, terdapat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 100.3.3.1/460 Tahun 2025 tanggal 15 Desember tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Anom mengatakan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah itu mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan tersebut.
Terkait hasil evaluasi tersebut, Bupati menyampaikan, secara prinsip tidak terdapat hal-hal mendasar yang mempengaruhi substansi Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 baik terkait besaran alokasi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembayaran daerah.
Namun demikian, Gubernur Jawa Tengah memberikan beberapa rekomendasi penting dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang seperti mengupayakan konsistensi dan kesesuaian dokumen pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah serta mematuhi landasan yuridis penyusunan Raperda APBD, khususnya dalam hal kesesuaian tahapan dan waktu penyusunan, serta memformulasikan kembali klarifikasi anggaran belanja agar sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Anom memaparkan, dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap substansi APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 terdapat beberapa rekomendasi penting, pertama, Kebijakan Pendapatan Daerah disarankan untuk menyesuaikan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan jenis dan kelompok Pendapatan Daerah.
Kemudian yang kedua, Kebijakan Belanja Daerah, meningkatkan kontribusi sinkronisasi prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 terhadap Program Prioritas Nasional dan Program Prioritas Provinsi Jawa Tengah, dan yang ketiga, Pembiayaan Daerah dengan melakukan perhitungan secara cermat dan rasional atas proyeksi SILPA, penganggaran penyertaan modal pada BUMD mendasarkan pada Peraturan Daerah yang mendasarinya.
Terhadap saran dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Daerah dengan dukungan DPRD telah menyusun rencana tindak (action plan) untuk disepakati dan dilaksanakan agar rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
- Penulis: Fahroji
