JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen strategis yang vital bagi jalannya pemerintahan.
Hal ini dikarenakan Propemperda menjadi fondasi hukum utama dalam mengawal pembangunan daerah serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (27/3/2026), Wakil Bupati Nurkholes yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa setiap perubahan dalam Propemperda wajib berpijak pada kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi syarat mutlak agar regulasi daerah tetap selaras secara konstitusional.
Penyampaian tersebut menjadi poin utama dalam agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026. Melalui langkah ini, diharapkan peraturan yang lahir nantinya mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang bermanfaat langsung bagi warga Pemalang.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan beberapa hal terkait usulan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Pertama, masih belum selesainya pembahasan antara DPRD dan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 pada masa sidang tahun 2025. Oleh karena itu, Raperda tersebut perlu dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Pimpinan DPRD kabupaten/kota.