Pura-Pura Pesan Kopi, Pria di Kajen Nekat Rampas Kalung Pemilik Warung, Berakhir Diciduk Polisi
- account_circle Fahroji
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Saat pelaku sudah di atas motor, ia sempat kesulitan menyalakan mesin kendaraannya. Momen berharga itu dimanfaatkan korban untuk menyergap pelaku dan menarik tas selempang hitam yang dikenakannya hingga talinya terputus. Meski pelaku akhirnya berhasil tancap gas, tasnya tertinggal di tangan korban.
“Tas selempang hitam milik pelaku yang tertinggal tersebut menjadi kunci utama pengungkapan. Ketika dibuka bersama warga dan saksi di lokasi, di dalamnya ditemukan identitas lengkap pelaku berupa KTP dan SIM atas nama tersangka DS,” tambah Kasubsi Penmas.
Sementara itu, korban yang mencari barang berharganya di sekitar TKP akhirnya menemukan kalung emas model rantai ular pipih sepanjang 38 cm miliknya terjatuh di tanah dalam kondisi putus, namun liontinnya telah hilang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp. 8 juta.
Berbekal identitas dari tas yang tertinggal dan keterangan saksi, Tim Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan pelacakan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Bojong malam itu juga.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa kalung emas milik korban dan tas selempang berisi identitas pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampasan). Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai prosedur,” pungkas Ipda Warsito.*
- Penulis: Fahroji

