Mahasiswa KKN Undip Edukasi Warga Pendowo soal QRIS dan Keamanan Transaksi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

JURNAL PEMALANG — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro menggelar edukasi literasi keuangan digital di Desa Pendowo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, pada 5 hingga 6 Agustus 2026 lalu.
Materi disampaikan oleh dua narasumber, Dhiya Salsabila dari Program Studi Ekonomi dan Majda Nabila Weme dari Program Studi Akuntansi Perpajakan, dengan sasaran yang berbeda tiap harinya, yakni masyarakat umum pada hari pertama dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada hari kedua.
Pada hari pertama, Rabu (5/8/2026), Dhiya membawakan materi bertajuk “Literasi Digitalisasi Keuangan” di hadapan warga Desa Pendowo. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi keuangan pada dasarnya adalah pergeseran cara bertransaksi dari yang semula tunai atau manual menjadi berbasis aplikasi seperti mobile banking, dompet digital, maupun QRIS.
“QRIS itu satu kode QR resmi dari Bank Indonesia yang bisa menerima pembayaran dari semua aplikasi dompet digital dan mobile banking sekaligus, jadi pedagang tidak perlu pasang banyak kode QR berbeda,” kata Dhiya, saat memberikan materi di hadapan warga Desa Pendowo.

Pada sesi yang sama, Majda turut menyampaikan materi “Keamanan Transaksi Digital: Mengenal QRIS dan Modus Penipuan” kepada masyarakat umum. Ia memaparkan sejumlah modus penipuan yang kerap menyasar pengguna QRIS, di antaranya penempelan stiker QRIS palsu di atas kode QR asli milik toko, kode QR donasi bohongan yang mengatasnamakan lembaga sosial, hingga modus pelaku yang mengaku salah transfer untuk memancing korban mengirim balik sejumlah uang.
“Screenshot bukti pembayaran itu bisa saja diedit, jadi jangan langsung percaya sebelum benar-benar mengecek notifikasi atau mutasi rekening,” kata Majda.
Pada hari kedua, Kamis (6/8/2026), kedua materi kembali disampaikan dengan sasaran khusus pelaku UMKM Desa Pendowo. Dhiya kembali memandu peserta memahami manfaat QRIS bagi usaha, termasuk penjelasan bahwa merchant discount rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp500 ribu ditetapkan sebesar 0 persen oleh Bank Indonesia, sehingga nominal yang diterima penjual tidak terpotong. Ia turut memandu proses pendaftaran QRIS secara langsung bagi peserta yang belum memiliki kode QR usaha.
Berdasarkan diskusi dengan peserta, mayoritas pelaku UMKM Desa Pendowo memilih mendaftarkan QRIS usahanya melalui aplikasi DANA, bukan penyedia lain, dengan pertimbangan kemudahan proses dan kebiasaan pemakaian aplikasi tersebut di kalangan warga. Pendaftaran melalui DANA Bisnis dilakukan dengan alur serupa seperti penyedia QRIS pada umumnya, yakni verifikasi nomor telepon, unggah KTP dan swafoto, pengisian data usaha, hingga pencetakan kode QR yang siap dipasang di lapak atau meja kasir.
Materi keamanan transaksi yang dibawakan Majda pada hari kedua lebih menekankan sisi praktis bagi pemilik usaha, seperti pentingnya memeriksa nama penerima yang muncul pada layar transaksi sebelum menyerahkan barang, sebab QRIS palsu yang ditempel di atas QRIS resmi toko akan mengarahkan dana ke rekening pelaku, bukan ke rekening usaha yang dituju. Ia juga menjelaskan langkah pelaporan bila penipuan sudah terlanjur terjadi, yakni menghubungi call center penyedia dompet digital atau bank penerbit, melaporkan rekening penerima ke kanal pengaduan resmi, menyampaikan aduan ke Bank Indonesia melalui BICARA di nomor 131, serta melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan edukasi dua hari ini merupakan bagian dari rangkaian program kerja multidisiplin II Tim II KKN-R Undip 2025/2026 di Desa Pendowo, yang turut menyasar sejumlah persoalan lain di desa tersebut, mulai dari penguatan legalitas usaha UMKM hingga tata kelola pemerintahan desa. Tim KKN dijadwalkan masih berada di lokasi hingga pertengahan Agustus untuk menuntaskan program kerja yang telah disusun bersama perangkat desa.*
Laporan: Majda Nabila Weme
- Penulis: Tim Redaksi


