Rabu, 6 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pengedar Uang Palsu Asal Comal Pemalang DiCokok Polisi

Pengedar Uang Palsu Asal Comal Pemalang DiCokok Polisi

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) sekaligus mengamankan seorang pelaku berinisial M (35).

Pelaku merupakan warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia mengatakan, bahwa pelaku diduga mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal mula uang palsu tersebut termasuk apakah ada tersangka lainnya,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial yaitu pertama senilai 1,5 juta dengan harga Rp500 ribu uang asli dan kedua senilai 1,7 juta karena pelaku mendapatkan bonus dari penjual senilai 200 ribu.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat terhadap tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan.

“Setelah semua uang palsu habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp500 ribu pada penjual yang sama,” katanya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti tindak pidana yang disita seperti uang palsu dengan pecahan nominal 50 ribu sebanyak 24 lembar dan pecahan nominal 100 ribu sebanyak 5 lembar.

Polres, kata dia, juga telah melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.

Tersangka akan dikenai Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Junto Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Dekranasda Akan Membuat Kerajinan Pemalang Naik Kelas

    Ketua Dekranasda Akan Membuat Kerajinan Pemalang Naik Kelas

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ketua Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kabupaten Pemalang masa bhakti 2025-2030, dr. Noor Faizah Maenofie Anom Widiyantoro mengatakan, bersama Dekranasda yang dipimpinya akan membuat kerajinan-kerajinan kecil di Kabupaten Pemalang naik kelas. Hal itu disampaikan tak lama setelah dr. Nofie (biasa Ia disapa) dilantik sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pemalang oleh Ketua Dekranasda Provinsi […]

  • Pengrajin Pisau Asal Jawa Tengah Meraih Predikat Terbaik di Inacraft Award 2024. Hanya Menggunakan Bahan Ini

    Pengrajin Pisau Asal Jawa Tengah Meraih Predikat Terbaik di Inacraft Award 2024. Hanya Menggunakan Bahan Ini

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Heri Susanto salah seorang pengrajin bilah senjata tajam asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meraih predikat terbaik dalam Inacraft Award 2024, Minggu (3/3/2024). Prestasi tersebut membuktikan, bahwa kerajinan asal Jawa Tengah mampu unjuk gigi pada ajang pamer kerajinan internasional di antara ribuan produk. Heri yang meraih juara atas produk pisau […]

  • Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

    Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (21/1/2024). Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mengurangi interaksi secara langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian. “Karena jika penegakan hukum masih melibatkan […]

  • Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kesenian Brendung dari Kabupaten Pemalang berpotensi untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri acara Penyebarluasan Informasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di SMP N 2 Petarukan pada Rabu (22/10/2025) sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan ini. “Saya selaku Wakil Bupati Pemalang mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang […]

  • Diskusi Publik Paramadina: Mengapa Indonesia Tertinggal dalam Transisi Energi?

    Diskusi Publik Paramadina: Mengapa Indonesia Tertinggal dalam Transisi Energi?

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Institut Harkat Negeri bekerja sama dengan Paramadina Public Policy Institute dan Universitas Paramadina menggelar diskusi publik bertajuk “Mengelola Transisi Energi: Mengapa Indonesia Selalu Tertinggal?” di Auditorium Benny Subianto, Universitas Paramadina Trinity Tower Lt. 45, Rabu (18/6). Diskusi hybrid ini dipandu oleh Sudirman Said, mantan Menteri ESDM sekaligus Ketua Institut Harkat Negeri. Dalam […]

  • Semua Kantor OPD di Kabupaten Pemalang Diminta Buat Sumur Resapan

    Semua Kantor OPD di Kabupaten Pemalang Diminta Buat Sumur Resapan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berupaya untuk meminimalisir dampak bencana alam khususnya banjir, salah satunya membuat sumur resapan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menghimbau seluruh kantor OPD hingga kecamatan dan Puskesmas untuk membuat sumur resapan. Ia menngungkapkan hal tersebut kala memimpin apel pagi bersama yang diikuti para ASN, […]

expand_less