“Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
“Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
Sign in to your account