Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Petasan
- account_circle Fahroji
- calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
- Penulis: Fahroji



