Minggu, 8 September 2024
spot_img

Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Petasan

JURNALPEMALANG.ID – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan dua orang pelaku peredar bahan peledak atau obat petasan di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/3/2024).

Dua orang tersebut berinisial BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu.

Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta ratusan kilogram bahan mentah yang akan diracik menjadi obat mercon.

Baca juga :  Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

Dalam konferensi pers, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon.

Baca juga :  Siapkan Sejumlah Langkah Strategis, Jateng Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BM (25) di depan sebuah minimarket yang ada di Jalan Raya Danyang–Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

“Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram obat mercon yang sudah jadi,” katanya.

Baca juga :  Siapkan Sejumlah Langkah Strategis, Jateng Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan AJ (41) ditepi Jalan Raya Purwodadi–Solo tepatnya di Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

Saat mengamankan AJ, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan barang bukti dari pelaku sebanyak ratusan kilogram bahan obat petasan.

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU