Senin, 9 September 2024
spot_img

Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

JURNALPEMALANG.ID – Kejaksaan Negeri Cilacap musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (27/2/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024.

Sejumlah perkara tersebut terdiri dari 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 perkara perundungan anak, dan 130 perkara lainnya.

Baca juga :  Bupati Pemalang Resmikan TPST 3R dan Kebun Sayur Organik di Desa Pedurungan

Adapu barang bukti yang dimusnahkan antara lain, berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), jamu berbagai jenis dan merk, bahan petasan, senjata tajam dan senjata api, serta pakaian, kardus, botol urine dan lain-lain.

Baca juga :  Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

Pemusnahan barang bukti ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Polres Cilacap, BNNK Cilacap, Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap, dan media massa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya.

“Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan jamu dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk senjata api dan senjata tajam digerinda, dan miras dipecahkan botolnya dan isinya dibuang,” katanya.

Baca juga :  ACDC Nyatakan Mendukung Penuh Pasangan An-Nur di Pilkada Pemalang

Ia menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU