Senin, 9 September 2024
spot_img

Satresnarkoba Polres Pekalongan Berhasil Menangkap Pengedar Obat Terlarang Jenis Hexymer

JURNALPEMALANG.ID – Salah seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan, Rabu (20/3/2024).

Tersangka berinisial DMA alias De Abu (19) warga Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto ditangkap pada Senin (18/3/2024), hasil pengembangan kasus penangkapan pengguna narkoba di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Baca juga :  Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto menjelaskan, pengungkapan ini berkat pengembangan dari keterangan CDK (20) warga Gumawang Kecamatan Wiradesa yang sebelumnya diamankan oleh petugas.

“CDK ini merupakan pengguna, dimana barang yang dia pakai berasal dari tersangka DMA,” kata AKP Roby.

Baca juga :  ACDC Nyatakan Mendukung Penuh Pasangan An-Nur di Pilkada Pemalang

Pada saat penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus Hexymer dalam plastik klip, masing-masing berisi 10 butir dari tangan tersangka, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Menurut dia, dari keterangan tersangka, bahwa dirinya telah menjual pil Hexymer sejak bulan November 2023, dan kepada CDK sudah 3 kali melakukan transaksi.

Baca juga :  Bupati Pemalang Resmikan TPST 3R dan Kebun Sayur Organik di Desa Pedurungan

“Tersangka mendapatkan pil Hexymer dari seseorang, katakanlah inisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan dari CDK senilai Rp 50 ribu untuk setiap transaksi.

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU