“Dari monitor CCTV, terlihat pelaku mengambil beberapa spare part Vespa dan SPM diantaranya 1 buah charger aki merk ONAGA, 1 (buah blok Vespa, 1 buah ayunan Vespa, 1 buah Nap Gear SPM merk YIMM, yang kesemuanya itu dimasukkan ke dalam tas dan sarung milik pelaku,” ungkap Iptu Warti.
Tidak mau tangkapannya kabur, korban bersama warga bergegas menuju ke bengkel untuk mengamankan pelaku, sehingga ketika hendak pergi dari bengkel, pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bojong guna proses lebih lanjut.
Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2,8 juta. Sementara pelaku terancam pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.*