JURNALPEMALANG – Belum lama ini dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang ramai dikabarkan adanya pungutan liar (pungli) pada Program Indonesia Pintar (PIP).
Kabar pungutan liar itu terjadi di beberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Menindak lanjuti kabar tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya kabar tersebut.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Dinas Titien Soewastiningsih Soebari mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tidak ditemukan adanya pungutan liar pada Program Indonesi Pintar di SD Negeri di Kecamatan Pemalang.
“Saya mengklarifikasi Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang yang telah melakukan penelusuran ke SD-SD di Kecamatan Pemalang, hasilnya tidak ditemukan adanya pungli pemotongan PIP oleh pihak sekolah,” kata Titien, Senin (20/5/2024).
Titien menyampaikan, penerima PIP diusulkan oleh satuan pendidikan, adapun kriteria yang diusulkan utamanya adalah siswa yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Utamanya kalau sekarang berarti anak-anak yang orang tuanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.