By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.

Jurnal Pemalang > News > Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini
News

Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:26 WIB
By Songko
Share
SHARE

Iklan Banner

Jurnal Pemalang – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (21/1/2024).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mengurangi interaksi secara langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata Kombes Latih Usman beberapa hari yang lalu.

Selain untuk mengurangi kontak langsung, pemberhentian tilang manual ini juga untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.

“Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem ini belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Ia menilai, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

Jika surat tilang dikirim ke rumah pelanggar, anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pengiriman surat tilang dalam setahun hanya memungkinkan untuk mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.

“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” ujarnya.

12Next Page

Iklan Banner

TAGGED:DitlantasPolda Metro JayaTilang Manual
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article 17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian
Next Article Polda Jateng Tanggap Bencana Tangani Longsor di Pekalongan, Terjunkan Unit K9 Cari Korban dan Buka Akses Jalan Ke Lokasi
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Rosan Roeslani di Universitas Paramadina: Investasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
News
Rekrutmen PPPK Untuk Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Cek, Syarat & Jadwal Lengkapnya !
Berita Utama
OPD Pemalang Diharapkan Bantu Bupati Wujudkan Visi Bercahaya
News
Momentum Hari Lahir Pancasila Diharapkan Meningkatkan Semangat Persatuan dan Kesatuan di Pemalang
News
Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar
News

Iklan Banner

Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?