“Dan ini kami dorong untuk dipenuhi dari APBD masing-masing,” lanjutnya.
Menurutnya, dalam hal ini selain pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah desa juga sudah diamanatkan agar memiliki lumbung pangan sesuai dengan Permendes.
“Dana desa lebih banyak digunakan untuk infrastruktur. Jadi kami harap pemkab juga mendorong pemdes mengalokasikan dana cadangan pangan dari dana desa. Sejauh ini baru Kabupaten Grobogan yang sudah menerbitkan peraturan untuk cadangan pangan sebesar 2 ton dari dana desa,” tutupnya.
Sementara, Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyampaikan, terkait kekurangan stok cadangan pangan di Kabupaten Magelang pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Terkait penyediaan pangan, sudah ada pembahasan dalam Perda sebagai inisiatif anggota dewan. Besok sudah mulai dibahas untuk Raperda. Semoga bisa menstabilkan kondisi di Magelang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bantuan cadangan pangan Pemprov Jateng di Kabupaten Magelang, diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
Mereka berasal dari empat kecamatan, antara lain, Kecamatan Mungkid, Mertoyudan, Secang, dan Grabag. Masing-masing KPM menerima 10 kg beras dan 5 bungkus mi mocaf. ***