By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.

Jurnal Pemalang > News > Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
News

Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

Rabu, 28 Februari 2024 | 07:15 WIB
By Fahroji
Share
SHARE

Iklan Banner

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan, dan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ia mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Cilacap dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum.

“Saya harap sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Cilacap,” pungkasnya. ***

Previous Page12

Iklan Banner

You Might Also Like

Persiapan Uji Publik PPID Tahap Kedua, Diskominfo Cilacap Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebanyak 264 Kepala Desa di Cilacap Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Peringati HUT ke-55 BGS Gelar Even Fun Run, Awaliddin: Event Ini Mendorong Masyarakat untuk Hidup Sehat

Perusahaan di Cilacap Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Awaluddin : Bisa Memanfaatkan Dana CSR

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Rakor Pengelolaan Website dan Media Sosial

TAGGED:CilacapKejari CilacapPemusnahan Barang Bukti
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jateng Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 0% Tahun 2024
Next Article Sebanyak 20 Ton Beras PSPHP Distribusikan di Dua Pasar Tradisional
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Hut Bhayangkara ke-79, Muspika dan Simongklang Ulujami Adakan Tasyakuran di Mapolsek Ulujami
News
Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Piagam dan Piala Kejuaraan Karate
Olahraga
Ribuan Warga Padati Pengajian Ahad Pagi dan Khitanan Massal di Masjid At Taqwa Muhammadiyah Petarukan
Berita Utama
Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum
News
Universitas Paramadina Kukuhkan Prof. Dr. Iin Mayasari sebagai Guru Besar: Simbol Ketekunan, Transformasi, dan Harapan Akademik
Berita Utama
Artikel Trekait
News

Hendak Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polresta Cilacap

2 Min Read
News

Armenia Atlet Catur Cilacap 18 Tahun Bermain Catur Cepat Melawan Grand Master Catur Indonesia

2 Min Read
News

Polresta Cilacap Akan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

2 Min Read

Iklan Banner

Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?