JURNALPEMALANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengungkapkan temuan dalam proses pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Salah satu temuan yang disorot yaitu adanya surat suara yang kurang pada 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Alhamdulillah, upaya penyelesaiannya sudah dilakukan. Sehingga di Batang tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nur Faizin, di kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (21/2/2024).
Nur Faizah menyampaikan, tim Bawaslu Batang juga menemukan surat suara lebih yang ditemukan di 12 TPS, surat suara rusak di dua TPS, dan kekeliruan memasukkan surat suara di 10 TPS.
“Di 10 TPS, kami juga menemukan kesalahan dimana surat suara yang seharusnya dimasukkan ke dalam kotak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden malah dimasukkan ke dalam kotak DPR. Ini merupakan kekeliruan yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Bawaslu Batang juga melaporkan di dua TPS, ada lembar Daftar Calon Tetap (DCT) yang seharusnya terpasang untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak ditemukan.
Selain itu, bawaslu juga mencatat ketika ada layanan terhadap pemilih dengan kondisi khusus yang harus keluar dari TPS seperti melayani orang sakit struk atau orang yang tidak bisa bergerak dan beranjak dari tempat tidur.
“Itukan harus dilayani sampai ke rumah, kita mencatat ada 12 TPS yang melakukan. Kami juga menemukan bahwa ada Form C pendamping yang tidak diisi, kesalahan penulisan dalam Form C hasil, dan layanan khusus untuk pemilih dengan kondisi khusus yang tidak dijalankan sepenuhnya,” ungkapnya.