Pemerintah, lanjut dia, selama ini telah berupaya melakukan mitigasi dengan menerapkan tata guna lahan sesuai aturan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah juga telah menyosialisasikan tata ruang area rawan kebencanaan di wilayahnya.
“Hal ini penting untuk diketahui masyarakat, sehingga tahu dan peduli daerah mana saja di wilayahnya rawan bencana. Jangan sampai kita membangun permukiman padat penduduk di daerah rawan bencana,” pungkasnya. ***