Fasilitas kesejahteraan yang dimaksud di antaranya tempat penitipan anak, ruang laktasi, parental, kebijakan cuti, fleksibiltas jam kerja, dan sebagainya.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja lain yang perlu didorong penyedianya adalah fasilitas pelayanan keluarga berencana (KB) di perusahaan,” tambahnya.
Menurut dia, fasilitas itu dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB di perusahaan, untuk mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas. ***