Dua Hari Ops Keselamatan, 230 Pengendara di Pekalongan Kena Tilang, 165 Lainnya Ditegur!
- account_circle Fahroji
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Baru dua hari digelar, Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah hukum Polres Pekalongan langsung “memanen” ratusan pelanggar lalu lintas.
Tercatat, mulai dari tilang manual hingga kamera ETLE telah menjaring ratusan pengendara nakal yang masih membandel di jalanan.
Data dari Satlantas Polres Pekalongan menunjukkan tren pelanggaran yang cukup masif pada awal operasi ini. Tak hanya sekadar teguran, polisi kali ini bersikap tegas terhadap jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Lantas AKP Rony Hidayat mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 48 jam saja, pihaknya telah mengeluarkan ratusan tindakan hukum bagi para pengguna jalan.
“Hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini, kami telah menindak sebanyak 10 pelanggar melalui tilang manual dan 220 pelanggar terekam kamera ETLE. Selain itu, kami juga memberikan teguran kepada 165 pengendara,” ujar AKP Rony saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).
AKP Rony menjelaskan, penggunaan tilang manual masih dipertahankan untuk menyasar pelanggaran berat yang tidak terjangkau kamera pengawas, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), balap liar, hingga pengendara di bawah umur.
Sementara itu, tingginya angka penindakan melalui ETLE menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib di titik-titik yang diawasi kamera elektronik masih perlu ditingkatkan.
“ETLE menjadi andalan kami untuk transparansi penindakan. Namun, petugas di lapangan juga tetap melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran yang membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.
Meskipun angka penindakan cukup tinggi, AKP Rony menekankan bahwa pemberian 165 teguran menunjukkan polisi masih mengedepankan sisi humanis untuk pelanggaran yang bersifat administratif atau ringan.
- Penulis: Fahroji



