JURNALPEMALANG.ID – Polsek Pati gencar melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat di bulan suci Ramadhan. Operasi kali ini, Polisi menyasar di Rumah Warga Desa Sidoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati untuk merazia minuman keras, Senin (25/03/2024).
Pada saat sampai di lokasi, Polsek Pati berhasil menyita sebanyak 4 botol miras yang terdiri dari 2 botol Congyang dan 2 botol Whisky House.
Petugas berhasil mengamankan 4 botol miras karena sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakan terkait adanya peredaran miras.
“Menerima lapora itu, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dan benar adanya peredaran miras, dan kami berhasil amankan dari penjual di Desa Sidoharjo,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.
Iptu Heru mengatakan, operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil dari operasi pekat ini, pedagang yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan serta pelaku dibawa ke Polsek Pati untuk dimintai keterangan.