JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkapa Gus Yazid yang terkenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional di rumahnya, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Sebelumnya ia telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi asset milik negara.
Menurut pengakuannya di persidangan pengadilan, ia telah menerima uang sejumlah Rp. 2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.
Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen Widi Prasetijono.
Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.*
