Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wiji Mulyati menghadiri pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (4/8/2025). Pertemuan tersebut membahas kebijakan terbaru dalam pelaksanaan program Adipura 2025.
Dalam arahannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi indikator utama dalam penilaian Adipura. Salah satu syarat mutlaknya adalah tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah kabupaten/kota.
“Kalau prasyarat ini tidak dipenuhi, maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama, tidak boleh ada lagi TPS liar,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Anom menyatakan kesiapan Pemkab Pemalang untuk mengikuti kebijakan baru tersebut. Ia menyebut, paradigma Adipura telah berubah, dengan penilaian yang kini lebih konkret terhadap pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Salah satu kriteria utama Adipura adalah keberadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang hanya menampung residu dan tidak lagi menggunakan sistem open dumping,” jelasnya.
Anom menambahkan, Pemalang telah mulai menerapkan konsep pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sejalan dengan roadmap menuju target 100 persen sampah terkelola pada 2029.
“Semua dimulai dari rumah tangga. Jika masyarakat mampu memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya, itu akan menjadi poin penting dalam penilaian Adipura,” ujarnya.
Meski belum menargetkan perolehan Adipura atau Adipura Kencana dalam waktu dekat, Anom berharap Pemalang bisa segera keluar dari kategori kota kotor.
“Target kita realistis dulu. Jangan sampai Pemalang dicap sebagai kota kotor. Itu bisa terjadi kalau masih ada TPS liar dan warga buang sampah sembarangan. Kesadaran masyarakat adalah kunci,”, tandasnya.
Dengan komitmen pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkab Pemalang optimistis dapat menciptakan lingkungan bersih dan sehat sebagai fondasi menuju daerah yang berdaya saing.