By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > News > Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank
News

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Jumat, 25 April 2025 | 00:15 WIB
By Rizqon Arifiyandi
Share
SHARE

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

You Might Also Like

Pemkab Pemalang akan Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Berikut Kriterianya

Pengaspalan Tahap Pertama di Desa Kreo Dimulai, Warga Sambut Baik Peningkatan Infrastruktur Jalan

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#3

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#2

Wakil Bupati Pemalang Meminta Kepala Desa Layani Warganya Dengan Baik

TAGGED:PemalangPenipuanPerempuan
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pekan Imunisasi Dunia di Pemalang Targetkan 360 Anak
Next Article Partisipasi Masyarakat Diharapkan dalam Membangun Pemalang
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Creative Talk Paramadina Bedah Film Animasi “Jumbo”
Berita Utama
Tragis! Mantan Camat Warungpring Menjadi Korban Penusukan di Depan Rumahnya
Berita Utama
Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 
Berita Utama
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Berita Utama
Pengaspalan Jalan di Dukuh Pakgembrongan, Desa Mereng Dimulai, Warga Sambut Antusias
News
Artikel Trekait
News

Partisipasi Masyarakat Diharapkan dalam Membangun Pemalang

1 Min Read
Berita Utama

Nurkholes: Alun-alun Pemalang Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau Untuk Publik dan Masyarakat Tanpa Kecuali

2 Min Read
Berita UtamaNews

Gandeng BRI, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Serahkan Ambulans Gratis Untuk Warga Pemalang 

2 Min Read
News

Seorang Pasien Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Sungai

1 Min Read
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?