JURNAL PEMALANG – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dinilai tak memahami aturan pembatasan truk sumbu tiga di sepanjang jalur Pantura Pemalang hingga Batang.
Untuk itu, Aptrindo diminta untuk mempelajari kembali surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu disampaikan anggota DPR RI untuk dapil Jateng X, sebagaimana keterangan yang diterima wartawan Jurnal Pemalang pada Rabu (28/5/2025).
Dalam keterangannya, Rizal Bawazier menegaskan, bahwa tidak semua truk dilarang untuk melintas Pantura sepanjang jalan Pemalang Pekalongan dan Batang.
”Saya mewakili ratusan ribu masyarakat kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang dan Batang, kepada APTRINDO, saya tegaskan kembali, bahwa tidak semua truk dilarang untuk melintas Pantura sepanjang jalan Pemalang Pekalongan dan Batang,” tegas Rizal Bawazier yang merupakan anggota DPR RI untuk dapil Jateng X dalam keterangan yang diterima Jurnal Pemalang.
Sebagaimana diketahui, pembatasan truk sumbu tiga atau lebih, yaitu truk tronton, trailer maupun gandeng di jalur Pantura Pekalongan-Batang sudah sudah mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2025, berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Pembatasan truk truk besar dengan sumbu tiga atau lebih tersebut tidak berlaku untuk Truk tanda plat “G”, Truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang. Juga tidak berlaku bagi truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.
Kendaraan truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya
Rizal Bawazier mengungkapkan, banyak hal yang harus dipahami oleh Aptrindo, tak hanya menyebutkan kerugian yang dialami pengusaha truk, seperti yang disebutkan dalam surat Aptrindo kepada Dirjen Perhubungan Darat.
Dalam surat tersebut, Aptrindo mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dampak kebijakan pembatasan truk di jalur Pantura Pemalang hingga Batang. Menurut RB, sapaan akrab Rizal Bawazier, apa yang disampaikan Aptrindo tidak berdasar.
”Banyak hal yang harus dipahami oleh APTRINDO, tidak hanya menyebutkan adanya kerugian-kerugian. Itu tidak berdasar, tidak ada itu kerugian miliaran rupiah, yang ada adalah nyawa lagi seperti yang kemarin meninggal di jalur Pantura,” ungkap Rizal Bawazier.
Dalam keterangannya, Rizal Bawazier pun menanyakan siapa yang harus membayar nyawa korban meninggal dunia akibat kecelakaan disepanjang jalur Pantura tersebut.
Ia menegaskan, nyawa yang hilang akibat kecelakaan tersebut tak sebanding dengan uang miliaran, bahkan triliunan.
”Siapa yang akan membayar nyawa tersebut. Tidak cukup hanya miliaran rupiah, itu bisa triliunan. Kalau perlu, apakah saya akan menuntut APTRINDO untuk ini,” tegasnya.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, politisi PKS itu pun meminta kepada para Kapolres dan Kasatlantas yang ada di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang dan Batang untuk sama-sama untuk membantu masyarakat.
Karena, lanjut RB, kebijakan tersebut muncul karena adanya aspirasi dari masyarakat yang ada di Pemalang, Pekalongan dan Batang.
”Kepada para Kapolres, Kasatlantas Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang sebagai pengayom masyarakat, bantulah masyarakat kalian dengan hati nurani, dengan hati nurani, dengan hati nurani. Bantulah masyarakat kalian. Kalian adalah pemimpin di daerah kami,” kata Rizal Bawazier.
Tak hanya itu, Rizal Bawazier juga meminta kepada kepala daerah di dapil Jateng X untuk sama-sama mengawal kebijakan tersebut.
”Kepada sahabat saya, Walikota dan para Bupati. Kota Pekalongan Kabupaten Pekalongan Pemalang dan Batang bantulah kami. Kami sudah muak dengan banyaknya truk truk yang melintas di sepanjang jalur Pantura pemalang Pekalongan dan Batang,” ungkapnya.***