Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi
- account_circle Fahroji
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.*
- Penulis: Fahroji


