Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi
- account_circle Fahroji
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026 | 12:07 WIB
- print Cetak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.*
- Penulis: Fahroji
