Menurutnya, pelaksanaan kegiatan operasi yang akan dilakukan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Premetif dan Preventif. Meski demikian, penindakan atau penegakan hukum bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas tetap dilakukan.
“Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas,” pungkasnya. ***