JURNALPEMALANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan monitoring dan razia miras serta rokok illegal, di Pasar Batang. Selasa (26/3/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga penertiban dan kondusifitas wilayah pada bulan Ramadan 1445 H.
Dalam kegiatannya Satpol PP menegakkan perda nomor 6 tahun 2011 tentang larangan prostitusi di Kabupaten Batang, dan perda nomor 12 tahun 2013 tentang larangan produksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi miras.
“Kami melakukan razia miras yang ada di grosir toko sebelah rel kereta dan Pasar Batang,” kata Muhammad Masqon, Senin (24/3/2024) kemarin.
“Di lokasi, ditemukan ada 10 kardus dengan berbagai merk, seperti singaraja, proost, anggur merah cap orang tua, dan anker setiap kardusnya berisi 12 botol,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan gencarnya razia yang dilakukan, wilayah Kabupaten Batang selalu kondusif, sehingga masyarakat yang sedang menjalangkan puasa Ramadan nyaman.
“Razia tidak hanya dilakukan sekali, ke depan masih akan banyak razia lagi,” pungkasnya. ***