Minggu, 1 Februari 2026
spot_img

Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Pekalongan Sita 500 Butir Alprazolam

JURNAL PEMALANG – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kecamatan Kedungwuni.

Seorang pemuda berhasil diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Tengah, Selasa (13/01/2026).

Terduga pelaku yang diketahui berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan, tak berkutik saat petugas menemukan ratusan butir pil Alprazolam dalam penguasaannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 500 butir obat psikotropika siap edar.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Iptu  Albertus Sudaryono  membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Kami mengamankan terduga laku di depan Alfamart Tangkil Tengah sekira pukul 16.30 wib. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai maraknya transaksi psikotropika jenis Alprazolam di Kedungwuni. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 500 butir pil tersebut yang dibungkus kain putih dan kantong plastik,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Senin (11/1) malam setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU