JUENALPEMALANG.ID – Selama bulan suci Ramadan 1445 H tahun 2024, seluruh tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura di Kabupaten Batang jam operasional dibatasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang Yarsono di Kantornya, Senin (11/3/2024).
“Tujuan dari pembatasan ini untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan,” katanya.
Yarsono menyampaikan, jam operasional yang diberikan untuk tempat usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar yaitu dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Namun demikian, jam operasional ini diberikan pada hari ke-4 (empat) puasa hingga menjelang Lebaran.
“Jadi sehari sebelum puasa hingga 3 hari awal puasa mereka harus tutup total, dan H-3 hingga H+3 lebaran tempat hiburan juga harus tutup total atau tidak beroperasional,” ujarnya.
“Seluruh personil yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian,” imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel juga harus membatasi jenis dan jam pelaksanaannya. Selain itu Setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.
Ia menegaskan, jam operasional ini tak berlaku untuk rumah makan, jadi tidak ada pembatasan jam operasional untuknya. Namun demikian, pihaknya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
“Untukn rumah makan tidak ada jm pembatasan, tetapi dihimbau untuk memasang tirai penutup, untuk menghormati orang yang berpuasa,” paparnya.