Jurnal Pemalang – Anggota DPR RI Komisi VI Rizal Bawazier menyuarakan keprihatinan yang mendalam terkait kasus yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Hal ini Rizal sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Praktisi dan Akademisi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Politisi Fraksi PKS itu memdorong agar seluruh elemen pemerintah ikut berpartisipasi aktif menyelesaikan revisi Undang-Undang Koperasi demi memastikan sekaligus memberikan jaminan kuat berupa perlindungan anggota koperasi yang dirugikan.
“Saya setuju sekali bahwa RUU ini harus cepat selesai. Kalau perlu, awal Januari 2025 kita sudah bahas intensif. Dalam persidangan kedua nanti kita harapkan bisa segera disetujui,” ungkap RB sapaan akrab Rizal Bawazier.
RB juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mempercepat pembahasan rancangan undang-undang itu agar masalah-masalah seperti KSP di Pekalongan tidak berlarut-larut.
Situasi genting yang terjadi di daerah Kota Pekalongan akibat kasus KSP Mitra Umat, dan ini menciptakan kerugian hingga Rp70 miliar. Sehingga kasus ini memicu aksi demo besar-besaran di kantor DPRD Kota Pekalongan.
“Hari ini ratusan anggota koperasi turun ke jalan dengan ratusan motor mengungkapkan kemuakan mereka karena tidak ada penyelesaian selama sembilan bulan terakhir,” katanya.
Yang lebih memprihatinkan, lannutnya, kasus ini berdampak langsung terhadap para anggota koperasi hingga membuat sejumlah korban menderita depresi dan meninggal dunia.
Pada kesempatan itu RB juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam serta absennya sanksi tegas bagi pengurus koperasi yang tidak bertanggungjawab.
Kasus KSP Mitra Umat di Pekalongan menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola koperasi, meningkatkan pengawasan, serta memberikan perlindungan nyata bagi anggota koperasi yang sering menjadi korban pengelolaan buruk.
“KSP ini sering kali bermasalah. Mental para pimpinan koperasi kita masih jauh dibanding negara-negara lain,” keluhnya.
Tidak ingin kritik tanpa solusi, ia mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang direncanakan akan dicantumkan dalam revisi UU Koperasi.
Meski demikian, ia tetap menegaskan solusi jangka pendek yang tetap diperlukan untuk mengembalikan dana anggota yang dirugikan.
“Kami minta uang Rp70 miliar ini segera dikembalikan. Apakah tanggung jawab ini ada di Kementerian Koperasi, BPKN, atau pihak lain? Jangan sampai demo besar seperti hari ini terulang kembali,” tegasnya.
RB berharap Kementerian Koperasi segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini baik dengan mediasi maupun solusi finansial sementara.
“Demo hari ini adalah puncak ketidakpuasan. Jika tidak segera ada solusi, potensi gejolak lebih besar akan terjadi. Kami di Komisi VI siap mendorong penyelesaian secepatnya, termasuk revisi UU Koperasi ini,” pungkasnya.***