Jumat, 24 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Temukan Ikan Mengandung Pengawet di Pasar, JKPD Jateng Akan Tindak Tegas

Temukan Ikan Mengandung Pengawet di Pasar, JKPD Jateng Akan Tindak Tegas

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jurnal Pemalang – Tim Jaringan Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah akan tindak tegas terhadap peredaran ikan berpengawet kimia, Rabu, (4/9/2024).

Langkah ini diambil Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari lantaran masih saja ditemukan ikan yang mengandung pengawet mayat (formaldehid) dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg yang berpotensi memicu kanker.

Dyah Lukisari mengungkapkan, penemuan ini terjadi saat melakukan uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta, yang merupakan tempat kulakan para pedagang pasar yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Sampel ikan asin berpengawet yang diperoleh dari Pasar Legi jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Kata dia, dari 41 produk ikan asin, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan formalin.

Menurut pengakuan pedagang Pasar Legi, ikan asin yang diperdagangkan berasal dari wilayah Jawa Timur.

“Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya,” ujar Dyah, yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng), di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.

Dia menyebut, berdasar kajian hukum, produsen yang memperjualbelikan pangan tidak aman bisa dikenai pidana. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis. Sehingga, usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.

Hal lain yang akan dilakukan, imbuh Dyah, menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat.

Terkait hal ini, pihaknya mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya.

Menurutnya, ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot. Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.

“Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam satu bulan kurang dari satu bulan,” paparnya.

Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, Risad Setiadi mengatakan, cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Sebab, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.

“Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat Formalin akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker),” jelas Risad.

Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Mochamad Zazid siap mendukung langkah JKPD Jateng sesuai peraturan yang berlaku, produsen atau pengedar (pedagang) makanan yang mengandung kimia berbahaya akan dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

“Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun juga tidak membiarkan pelaku usaha yang menyalahgunakan dan tak bertanggung jawab. Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait,” pungkasnya.***

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI Rizal Bawazier Resmikan Tangga Utama Pasar Randudongkal Pemalang

    Anggota DPR RI Rizal Bawazier Resmikan Tangga Utama Pasar Randudongkal Pemalang

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Anggota DPR RI Rizal Bawazier resmikan tangga utama Pasar Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (20/8/2025). Acara peresmian itu sekaligus tasyakuran Bin Ni’mah Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, dihadiri sejumlah pejabat daerah dan paguyuban pedagang pasar Randudongkal. Rizal Bawazier yang juga anggota fraksi PKS itu menjelaskan, bahwa pembangunan tangga utama Pasar Randudongkal […]

  • Pengembangan UMKM, Rizal Bawazier Menggunakan Program Ikon Desa

    Pengembangan UMKM, Rizal Bawazier Menggunakan Program Ikon Desa

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Program Ikon Desa merupakan salah satu program untuk pengembangan UMKM. Program tersebut adalah program dari anggota DPR RI Rizal Bawazier selama dirinya mengemban amanah di Senayan, Minggu (13/10/2024). Menurutnya, UMKM ini merupakan tulang punggung Indonesia, sebab, jumlah tenaga kerja di Indonesia itu berasal dari sektor UMKM. “Secara nasional 97 persen tenaga kerja […]

  • Rutan Pemalang dan KPKNL Tegal Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Negara

    Rutan Pemalang dan KPKNL Tegal Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Negara

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Negara di Balai Pertemuan Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat sekitar area tambak serta para pengelola tambak dari dalam maupun luar wilayah Desa Lawangrejo. Kegiatan dimulai pukul 09.00 […]

  • TNI dan Warga Desa Sikasur Gotong Royong Bangun Pondasi Jembatan Garuda

    TNI dan Warga Desa Sikasur Gotong Royong Bangun Pondasi Jembatan Garuda

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali terlihat nyata di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Anggota Koramil 11 Belik bersama masyarakat setempat bahu-membahu melaksanakan kerja bakti dalam pembangunan pondasi Jembatan Garuda, yang menjadi salah satu infrastruktur penting bagi warga, Minggu(19/04/2026) Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 11 Belik, Kapten Cpm […]

  • Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

    Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Senyum tak pernah lepas dari wajah Mulyadi, penyandang disabilitas yang sudah 15 tahun menjadi petugas kebersihan di SMA Negeri 1 Pemalang. Penantiannya yang begitu panjang akhirnya terbayar saat ia menggenggam Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Kamis, 11 Desember 2025. “Bahagia sekali […]

  • Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

    Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Enam Fraksi menyampaikan pandangannya pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono, dan dihadiri pula oleh Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Nurkholes itu diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, […]

expand_less