JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendapa Wijayakusuma Çakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
Awaluddin mengatakan, SK tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang sebelumnya kepala desa menjabat selama enam tahun menjadi delapan tahun.
Dari 269 kepala desa, hanya 264 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sebab, ada lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar anda semua dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” ucap Awaluddin.
“Tetap semangat untuk melayani masyarakat. Pelayanan yang baik harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Ia berharap, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desanya masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj Bupati Cilacap,” harapnya. ***