Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (8/8/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi dan Kepala Kejari Pemalang Muib, di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda setempat.
Slamet Efendi mengatakan, kerjasama ini telah menjadi kebijakan sejak awal menjabat sebagai Direktur Utama di Perumda Tirta Mulia Pemalang
Menurutnya, kerjasama ini dilakukan sebagai upaya dalam menghadapi permasalahan hukum, salah satunya perihal pelindungan aset perusahaan.
“Misalnya kita punya mata air yang pembeliannya jaman dulu, karena sudah puluhan tahun dan dulu administrasinya kurang, kemudian dipermasalahkan dan digugat cucu-cucunya, kita menghadapi itu dengan pendampingan Kejari Pemalang,” kata Slamet Efendi kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Karena itu, kerjasama ini memang diperlukan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang untuk melindungi aset-asetnya agar pelayanan tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang Muib menyampikan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan pemerintah daerah baik dinas maupun BUMD demi lancarnya pembangunan di Kabupaten Pemalang.
“Adanya perjanjian kerjasama dengan PDAM ini maka kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, pelindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kajari Pemalang mengapresiasi langkah yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Mulia dalam melindungi aset-aset miliknya demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.***