Jurnal Pemalang – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan naiknya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan dilakukan pemerintah per Januari 2025 nanti, Sabtu (7/12/2024).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan beberapa hari yang lalu di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk sektor-sektor yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
“Jadi yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok ini tidak mengalami kenaikan,” kata Rokhmat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta agar pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen, sehingga masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan tersebut.
“Yang naik (PPN 12 persen) itu barang-barang mewah, bukan kebutuhan yang mendasar,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasti pemerintah akan mengambil langkah bijaksana dan tidak mau merugikan rakyatnya sendiri,” pungkasnya.**