Minggu, 26 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium.

Menurutnya, pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Luthfi menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya seusai acara.

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Lingkungan Hidup Brebes Berikan Edukasi Warga Cikuya Olah Sampah dan Buat Biopori

    Dinas Lingkungan Hidup Brebes Berikan Edukasi Warga Cikuya Olah Sampah dan Buat Biopori

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan fisik, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713 Brebes juga menaruh perhatian besar pada kelestarian lingkungan. Pada Jum’at (27/02/2026), bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, digelar sosialisasi pembuatan lubang biopori dan pengolahan sampah organik di Balai Desa Cikuya. […]

  • Sosialisasikan Stop Bullying, SD Margie Gelar Kreatifitas Daur Ulang, dan Bazar

    Sosialisasikan Stop Bullying, SD Margie Gelar Kreatifitas Daur Ulang, dan Bazar

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Maraknya kasus bullying disatuan pendidikan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya dalam memerangi kasus tersebut, Kamis (18/7/2024). Sosialisasi kepada masyarakat gercar dilakukan untuk mengurangi angka bullying disatuan pendidikan baik tingkat SD, maupun SMP. Salah satu sekolah yang gencar melakukan sosialisasi yaitu SD Margie, SD ini beralamat di Jalan Kupang Indah IX no […]

  • 3.352 PPPK Paruh Waktu Pemalang Terima SK, Bupati Anom Soroti Integritas

    3.352 PPPK Paruh Waktu Pemalang Terima SK, Bupati Anom Soroti Integritas

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 3.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Stadion Mochtar Pemalang pada Selasa, 9 Desember 2025. Bupati Anom Widiyantoro dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kode etik […]

  • Bupati Pemalang Tegaskan Pentingnya Menempatkan HAM di atas Kepentingan Kelompok dan Individu

    Bupati Pemalang Tegaskan Pentingnya Menempatkan HAM di atas Kepentingan Kelompok dan Individu

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menegaskan pentingnya menempatkan HAM di atas kepentingan kelompok dan individu mengingat masyarakat Indonesia yang sangat pluralistik. Buapti Anom menyampaikan penegasan tersebut usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-77 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Lapangan Tennis Indoor Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2025), Selanjutnya […]

  • panglima tni

    Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, masih ada lima warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera oleh teroris Kelompok Abu Sayyaf di Filipina, setelah dua orang berhasil dibebaskan pada Kamis (7/9/2018). Koordinasi terus dilakukan dengan Pemerintah Filipina. Pembebasan terhadap lima orang sandera tersisa tengah diupayakan.

  • Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Natal dan Tahun Baru

    Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan Provinsi Jawa Tengah siap untuk menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja, Senin, 8 Desember 2025. “Rapat ini digunakan untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,” kata Ahmad Luthfi usai […]

expand_less