Lewat Podcast, Diskominfo Pemalang Ajak Masyarakat Bersinergi Gempur Rokok Ilegal
- account_circle Fahroji
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Sebagai langkah nyata meningkatkan kesadaran publik akan bahaya rokok ilegal, Diskominfo Kabupaten Pemalang menggelar siaran podcast bertajuk “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal”. Acara ini disiarkan langsung dari studio De Best Radio Pemalang 101.1 FM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Beji Taman, pada Senin (29/6/2026).
Diskusi menarik yang dipandu oleh host Kang Broto ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, serta Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo. Podcast ini mengupas tuntas berbagai aspek mengenai cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Aflachul Alfa memaparkan sejarah regulasi cukai di tanah air. Ia menyebutkan bahwa Indonesia mulai memiliki landasan hukum mandiri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang kemudian diperbarui pada tahun 2007, menggantikan aturan lama warisan kolonial Belanda. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan kontribusi pajak rokok terhadap negara dan berani menolak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti rokok, minuman beralkohol, dan etanol. Barang-barang tersebut sering disebut sebagai objek “pajak kenikmatan” karena dikonsumsi untuk dinikmati.
“Rokok yang legal adalah rokok yang dilekati pita cukai. Produk tembakau yang sudah dikemas, memiliki merek, label, dan tidak dijual secara eceran termasuk barang kena cukai,” jelasnya.
Ia menambahkan, tembakau tradisional yang biasa dijual secara eceran tanpa kemasan, seperti tembakau sisir, tidak termasuk objek cukai.
Sementara itu, Agung Eko Widodo menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai melalui edukasi serta operasi bersama berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap cukai. Namun, alokasi DBHCHT Kabupaten Pemalang tahun 2026 mengalami penurunan.
“Pada tahun 2025, alokasi DBHCHT Kabupaten Pemalang mencapai lebih dari Rp16 miliar. Tahun 2026 turun menjadi Rp8,4 miliar akibat penyesuaian dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
- Penulis: Fahroji

