JURNAL PEMALANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus mengunjungi Kabupaten Pemalang dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Halal.
Kehadiran Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus bersama jajarannya diterima Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin di ruang rapat lantai 1 Bappeda setempat, Jumat (19/9/2025).
Bupati Anom berharap agar ke depannya semua memiliki kualitas produk hukum di tingkat Kabupaten sehingga bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Ini tentunya memerlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif di tingkat kabupaten sehingga saling memperkuat antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus dalam hal menghasilkan perda-perda yang sangat aspiratif dan aplikatif dalam penerapannya di masyarakat,” ujar Anom.
“Sehingga nantinya akan mendukung pembangunan dari pemerintahan di level Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus,” sambungnya.
Menurut Anom, ini menjadikan landasan yang kuat antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus dalam rangka kerjasama di daerah untuk saling bertukar informasi sehingga produk hukum legislasi bisa sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Ngateman menjelaskan bahwa ada beberapa Perda yang tentunya sudah dibahas dari Bapemperda antara lain, RPJMD, BUMDes, penanaman modal, pengutamaan gender, perubahan Perda LLA dan kearsipan yang belum termasuk di sahkan dan belum final.
Ngateman menyampaikan bahwa Bapemperda terdiri dari 6 Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, PAN dan Fraksi PKS.
Selanjutnya Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin melaporkan bahwasanya di DPRD Kabupaten Pemalang tahun 2024 telah menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2024 yaitu Perda tentang Produk Makanan Halal.
“Perdanya ditetapkan tanggal 19 Agustus tahun 2024 yang saat itu pembahasannya pada bulan November – Desember 2023,” jelas Solichin.
Solichin menuturkan, terkait dengan perbup memang dalam proses sudah hampir 1 tahun dan ia sudah berbicara dengan bagian hukum (Setda Kabupaten Pemalang) dalam proses untuk perbupnya.