JURNALPEMALANG.ID – Kejaksaan Negeri Cilacap musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (27/2/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024.
Sejumlah perkara tersebut terdiri dari 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 perkara perundungan anak, dan 130 perkara lainnya.
Adapu barang bukti yang dimusnahkan antara lain, berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), jamu berbagai jenis dan merk, bahan petasan, senjata tajam dan senjata api, serta pakaian, kardus, botol urine dan lain-lain.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Polres Cilacap, BNNK Cilacap, Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap, dan media massa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya.
“Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan jamu dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk senjata api dan senjata tajam digerinda, dan miras dipecahkan botolnya dan isinya dibuang,” katanya.
Ia menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.