By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.

Jurnal Pemalang > News > Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
News

Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

Rabu, 28 Februari 2024 | 07:15 WIB
By Fahroji
Share
SHARE

Iklan Banner

JURNALPEMALANG.ID – Kejaksaan Negeri Cilacap musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (27/2/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024.

Sejumlah perkara tersebut terdiri dari 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 perkara perundungan anak, dan 130 perkara lainnya.

Adapu barang bukti yang dimusnahkan antara lain, berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), jamu berbagai jenis dan merk, bahan petasan, senjata tajam dan senjata api, serta pakaian, kardus, botol urine dan lain-lain.

Pemusnahan barang bukti ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Polres Cilacap, BNNK Cilacap, Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap, dan media massa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya.

“Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan jamu dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk senjata api dan senjata tajam digerinda, dan miras dipecahkan botolnya dan isinya dibuang,” katanya.

Ia menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

12Next Page

Iklan Banner

You Might Also Like

Persiapan Uji Publik PPID Tahap Kedua, Diskominfo Cilacap Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebanyak 264 Kepala Desa di Cilacap Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Peringati HUT ke-55 BGS Gelar Even Fun Run, Awaliddin: Event Ini Mendorong Masyarakat untuk Hidup Sehat

Perusahaan di Cilacap Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Awaluddin : Bisa Memanfaatkan Dana CSR

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Rakor Pengelolaan Website dan Media Sosial

TAGGED:CilacapKejari CilacapPemusnahan Barang Bukti
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jateng Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 0% Tahun 2024
Next Article Sebanyak 20 Ton Beras PSPHP Distribusikan di Dua Pasar Tradisional
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan
News
Rosan Roeslani di Universitas Paramadina: Investasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
News
Rekrutmen PPPK Untuk Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Cek, Syarat & Jadwal Lengkapnya !
Berita Utama
OPD Pemalang Diharapkan Bantu Bupati Wujudkan Visi Bercahaya
News
Momentum Hari Lahir Pancasila Diharapkan Meningkatkan Semangat Persatuan dan Kesatuan di Pemalang
News
Artikel Trekait
News

Hendak Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polresta Cilacap

2 Min Read
News

Armenia Atlet Catur Cilacap 18 Tahun Bermain Catur Cepat Melawan Grand Master Catur Indonesia

2 Min Read
News

Polresta Cilacap Akan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

2 Min Read

Iklan Banner

Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?