Jurnal Pemalang- 172 warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Pemalang mendapat remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Remisi umum bagi Narapidana, dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan ini termuat dalam Surat Keputusan Menkumham RI.
Surat keputusan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat kepada warga binaan di rutan setempat.
Dalam sambutan Menkumham RI yang dibacakan Bupati Mansur mengatakan, memperingati Hari Kemerdekaan merupakan rasa syukur bagi segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap para warga binaan.
Karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, mental, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan umum tidak semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh merangkul program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujarnya.
Menkumham berpesan, remisi dan pengurangan masa pidana untuk dijadikan sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Ke depan, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku masyarakat dapat tertanam dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat,” pesannya.