“Kemudian setelah diusulkan, Kemendikbud RI yang akan menentukan siapa yang akan mendapat PIP, kemudian disesuaikan dengan ketersediaan kuota dari Pemerintah pusat,” tambahnya.
Untuk mekanisme penyaluran, dilakukan dengan dua cara, antara lain, cara mandiri dan kolektif. Untuk cara mandiri, siswa diantar orang tua ke Bank BRI yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Cara ini pada prinsipnya siswa dan orang tuanya mengambil sendiri PIP di BRI melalui ATM atau manual.
Sedangkan cara kolektif, yaitu diambil oleh guru dengan syarat daerah terpencil dan daerah yang susah dijangkau.
“Untuk Kecamatan Pemalang semua BRI mudah dijangkau, sehingga mekanisme kolektif tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Dalam PIP, lanjut Titien, tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu memverifikasi usulan PIP melalui Dapodik dan mengusulkan rekening virtual (virtual account) bekerjasama dengan BRI, sehingga nanti uangnya diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan.
“Uangnya langsung diterima oleh yang bersangkutan yaitu orang tua dan siswa yang sudah ditentukan oleh pusat,” ucapnya.
“PIP tahun 2024 sebagian besar belum cair sampai sekarang karena ini baru tahapan pengusulan. Direncanakan pada tanggal 4 sampai 7 Juni 2024 akan ada rapat mengenai pencaiaran PIP, baik untuk jenjang SD maupun SMP,” pungkasnya.***