Driver Ojol Jadi UMKM: Makin Sejahtera atau Merana? Ini Temuan Diskusi Paramadina
- account_circle Fahroji
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Namun demikian, Riza juga menegaskan bahwa regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah masih terus melakukan konsultasi dengan berbagai komunitas driver, perusahaan aplikasi, serta para pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak. Bagi pemerintah, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah driver yang nantinya memiliki Nomor Induk Berusaha atau terdaftar sebagai UMKM, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Direktur Program Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Annisa R. Leofianti, M, mengajak peserta melihat perubahan status driver ojol bukan hanya sebagai isu hukum atau ekonomi, melainkan juga sebagai persoalan psikologis yang menyangkut identitas, rasa aman, kesejahteraan, dan kualitas hidup para pengemudi. Menurut Annisa, pekerjaan sebagai driver ojol telah berkembang menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap individu yang menjalani pekerjaan tersebut setiap hari.
Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol dari berbagai wilayah di Indonesia. Survei tersebut menunjukkan bahwa karakteristik pengemudi sangat beragam, baik dari sisi usia, tingkat pendidikan, maupun latar belakang pekerjaan. Tidak sedikit driver yang sebelumnya bekerja di sektor formal, kemudian beralih menjadi pengemudi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, atau terbatasnya kesempatan kerja.
Temuan lain menunjukkan bahwa 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari struktur pasar kerja Indonesia dan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan sementara. Berdasarkan temuan tersebut, Annisa mengingatkan bahwa perubahan status menjadi UMKM harus benar-benar menghasilkan peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab dari perusahaan aplikasi kepada individu.
Annisa memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika seorang pekerja secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha yang mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan tarif, memperoleh order, maupun mengendalikan mekanisme kerja yang sebagian besar ditentukan oleh sistem aplikasi. “Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” jelas Annisa.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan harus diukur melalui indikator kesejahteraan yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan, rasa aman dalam bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan (burnout), dan kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya. Annisa juga menilai bahwa Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejumlah negara, salah satunya Brasil, yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform. Dalam skema tersebut, pekerja diberikan kesempatan memilih secara sukarela apakah akan bergabung sebagai pelaku usaha mikro, tanpa kehilangan hak atas skema yang telah dimiliki sebelumnya.
Dipo Satria Ramli, Ekonom CORE Indonesia, menilai bahwa keberadaan transportasi online telah menjadi salah satu penyangga penting pasar tenaga kerja Indonesia, terutama di tengah terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal. Diperkirakan terdapat sekitar tiga juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya sebagai pengemudi transportasi online. Oleh karena itu, perubahan kebijakan terhadap sektor ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi driver, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Dipo menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kebijakan besar yang sedang menjadi perhatian para pengemudi, yaitu rencana perubahan status menjadi UMKM dan implementasi kebijakan batas maksimal komisi aplikasi sebesar delapan persen. Menurutnya, kebijakan komisi merupakan hasil perjuangan panjang komunitas driver. Namun, penurunan komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila jumlah order menurun atau biaya operasional terus meningkat.
- Penulis: Fahroji
