JURNALPEMALANG.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilacap menggelar Rapat koordinasi Pengelolaan Website dan media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Rapat Diskominfo, Selasa (2/3/2024).
Kepala Diskominfo Cilacap Supriyanto mengatakan, Rakor digelar untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebab, website dan media sosial adalah salah satu alat komunikasi yang kerap digandrungi masyarakat saat ini, sehingga pemerintah perlu mengimbanginya.
“Tentu saja harus sejalan dengan program dan kinerja yang kita lakukan sebagai pelayan publik, salah satunya memberikan informasi yang tepat, akurat, yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai salah satu bukti Keterbukaan Informasi Publik,” kata Supriyanto.
Supriyanto menyampaikan, Pemkab Cilacap pada tahun 2023 berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 kategori Badan Publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 98,36.
Untuk itu, penghargaan tersebut harus dijadikan pemacu semangat untuk bisa mendapatkan hasil yang lebih baik lagi di tahun 2024.
“Penghargaan ini tentunya jangan membuat kita terlena. kita buktikan bahwa nilai tersebutemang pantas diberikan kepada Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.