JURNALPEMALANG.ID – Menjelang bulan suci Ramadan Polres Jepara melaksanakan patroli dan razia gabungan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, KRYD dilakukan pada Sabtu (9/3/2024) malam menyasar ke tempat-tempat seperti perhotelan, homestay, indekos, dan jalanan-jalanan yang rawan digunakan untuk balap liar.
Saat itu, Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju mengamankan sejumlah pasangan tak resmi dari hotel, homestay hingga rumah kos.
“di hotel ditemukan 5 pasangan bukan suami istri. Lalu, di sejumlah rumah kos di kawasan yang sama juga ditemukan 4 pasangan tak resmi,” ujar AKBP Wahyu, Minggu (10/3/2024).
“Mereka (pasangan tak resmi) dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan serta pembinaan. Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma, waktu razia kos dan hotel sekira pukul 22.10 sampai 23.20 WIB,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, saat melakukan razia di Jalan Rengging–Ngabul, petugas berhasil menindak sebanyak 12 pelanggar lalu lintas kasat mata yang sedang balapan liar.
Pelanggaran kasat mata tersebut meliputi knalpot tidak sesuai standar (brong), tidak memakai helm, serta kelengkapan kendaraan bermotor yang lainnya.
“Para pelanggar yang terkena razia diberi sanksi tilang dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya,” ucapnya.