Jumat, 20 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

  • Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.

Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).

Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul fikih:

Artinya: “hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama fikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka hukumnya haram.

Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

  • Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah
secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional, namun juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.

3. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

  1. Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  2. Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  3. Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
  4. Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
syariah adalah:

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
  4. Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  5. Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  6. Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

4. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Serap Aspirasi Masyarakat, Rizal Bawazier Minta Truk tidak Lagi Melalui Jalur dalam Kota Pekalongan

    Banyak Serap Aspirasi Masyarakat, Rizal Bawazier Minta Truk tidak Lagi Melalui Jalur dalam Kota Pekalongan

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota DPR RI Rizal Bawazier meminta Kementerian Perhubungan dan instansi terkait agar truk-truk besar dan truk kontainer tidak melalui jalur dalam Kota Pekalongan. Pernyataan itu Rizal sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Jurnal Pemalang, Sabtu (14/12/2024) siang. “Stoplah itu truk truk besar dan truk kontainer lewat dalam kota Pekalongan, bikin macet, rawan […]

  • Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

    Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Setelah melewati proses sidang senat, Yayasan menetapkan Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D, sebagai Rektor Universitas Paramadina, 2025 – 2029. Sidang senat berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2024, bertempat di Kampus Cipayung, Jakarta Timur. Sidang ini merupakan bagian dari proses demokratis untuk memilih pemimpin baru yang akan melanjutkan kepemimpinan universitas ke depan. […]

  • Dibangunnya Paralympic Training Center di Jateng, Nana : Ini Penting untuk Pembinaan Atlet

    Dibangunnya Paralympic Training Center di Jateng, Nana : Ini Penting untuk Pembinaan Atlet

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Total ada 37 atlet paralympic asal Jawa Tengah yang ikut serta dalam ajang Asian Paragames. Kita memperoleh 12 emas, 12 perak, 14 perunggu. Ini prestasi yang sangat baik bagi atlet Jawa Tengah, kalau dibandingkan dengan provinsi lain,” tambahnya. Selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaruh perhatian serius terkait pembinaan atlet paralympic. Pembinaan dilakukan melalui Pekan […]

  • 35 Titik Salat Idulfitri pada 15 Desa, Wujud Pelayanan Muhammadiyah Cabang Bumiayu untuk Umat

    35 Titik Salat Idulfitri pada 15 Desa, Wujud Pelayanan Muhammadiyah Cabang Bumiayu untuk Umat

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bumiayu, Kabupaten Brebes, menggelar pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di 35 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Bumiayu, Jumat (20/3/2026). Kegiatan ini melibatkan 25 Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) sebagai upaya memberikan kemudahan akses ibadah bagi masyarakat. Pelaksanaan Idulfitri tersebut merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/3/2025 […]

  • Sidak Mendadak Kapolda Jateng: “Polisi Terbaik Pertahankan Itu!”

    Sidak Mendadak Kapolda Jateng: “Polisi Terbaik Pertahankan Itu!”

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Saya bangga dan respect kepada kalian, pertahankan, jangan sampai ada pelanggaran,” tuturnya. Ia bahkan menyebut seluruh personel Polres Pekalongan sebagai “polisi-polisi yang terbaik.” Irjen. Pol. Ribut Hari Wibowo berharap agar situasi di Pekalongan tetap kondusif, terutama setelah insiden yang terjadi di Kota Pekalongan. “Saya berharap kejadian yang terjadi di Pekalongan Kota, tidak merembet ke Kabupaten […]

  • Mendapat Kuota CASN, Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 Akan Dimulai Agustus Pekan Ketiga 

    Mendapat Kuota CASN, Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 Akan Dimulai Agustus Pekan Ketiga 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tahun 2024 Jawa Tengah mendapat kuota CASN (PNS dan PPPK) sebanyak 4.446 formas. Dari jumlah itu kuota untuk CPNS sebanyak 265 formasi, dan PPPK 4.181 formasi, Jumat (16/8/2024). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Agustus 2024 pekan […]

expand_less